Motivasi Hari ini (By Mario Teguh)

Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil

Kolom Pencarian

Senin, 21 Desember 2009

Implementasi Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Berdasarkan PP 72/2005 dan PP 73/2005

IMPLEMENTASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT/RW
BERDASARKAN PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DAN
PP 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
OLEH
Drs. H. ADE NUR RAMLAN

KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA (BPPMD) PROVINSI BANTEN

KETENTUAN UMUM
1. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

2.Desa atau sebutan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

4.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah desa oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate Bahasa

Kalender


Jadwal Sholat Tangsel