Selayang Pandang
Search This Blog
Categories
- Artikel Pemerintahan (4)
- Pembukaan (1)
- Peraturan Walikota (1)
Motivasi Hari ini (By Mario Teguh)
Kolom Pencarian
Minggu, 20 Desember 2009
WALIKOTA TANGERANG SELATAN
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
RINCIAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 64, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Walikota “.
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Download selengkapnya disini
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
RINCIAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 64, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Walikota “.
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Download selengkapnya disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar