Selayang Pandang
Search This Blog
Categories
- Artikel Pemerintahan (4)
- Pembukaan (1)
- Peraturan Walikota (1)
Motivasi Hari ini (By Mario Teguh)
Kolom Pencarian
Senin, 21 Desember 2009
Implementasi Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Berdasarkan PP 72/2005 dan PP 73/2005
IMPLEMENTASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT/RW
BERDASARKAN PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DAN
PP 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
OLEH
Drs. H. ADE NUR RAMLAN
KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA (BPPMD) PROVINSI BANTEN
KETENTUAN UMUM
1. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
2.Desa atau sebutan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah desa oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Selengkapnya
BERDASARKAN PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DAN
PP 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
OLEH
Drs. H. ADE NUR RAMLAN
KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA (BPPMD) PROVINSI BANTEN
KETENTUAN UMUM
1. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
2.Desa atau sebutan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah desa oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Selengkapnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar