Selayang Pandang
Search This Blog
Categories
- Artikel Pemerintahan (4)
- Pembukaan (1)
- Peraturan Walikota (1)
Motivasi Hari ini (By Mario Teguh)
Kolom Pencarian
Tampilkan postingan dengan label Artikel Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 26 Februari 2010
Gambaran Umum Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan (Tangerang Selatan Kota) adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakat. Kota Tangerang Selatan merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, bagian dari wilayah Provinsi Banten. Batas wilayah Kota Tangerang Selatan terdiri dari :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang;
- Sebelah timur berbatasan dengan Kota Jakarta selatan Provinsi DKI Jakarta;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kota Depok dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan;
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Batas-batas wilayah Kota Tangerang Selatan dapat secara jelas dilihat pada Peta Kota Tangerang Selatan (Tangerang Selatan Map). Download Peta
Informasi mengenai Kota Tangerang Selatan dapat diketahui secara detail di Tangerang Selatan Website (www.tangerangselatankota.go.id)
Senin, 25 Januari 2010
Profil Kota Tangerang Selatan Tahun 2009
BAB I
GAMBARAN UMUM KOTA TANGERANG SELATAN
1. Sejarah Terbentuknya Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Wilayah ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah selatan untuk mensejahterakan masyarakat.
Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Karesidenan Batavia dan mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku Sunda, Suku Betawi, dan Suku Tionghoa.
Wacana pembentukan kota otonom Tangerang Selatan ( dahulu Cipasera ) muncul sejak 1999. Namun belum adanya kata sepakat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang jumlah kecamatan yang akan tergabung dalam kota otonom ini, menghambat proses pembentukannya. Sebagian besar warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Ciputat, Pamulang, Serpong, Cisauk, dan Pondok Aren menginginkan lepas dari Kabupaten Tangerang. Untuk mewujudkan keinginan itu, pada 19 November 2000, dibentuk Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonom (KPPDO) Kota Cipasera. Para aktivis KPPDO, pada 2002, pun melakukan kajian awal untuk mendata kelayakan wilayah Cipasera menjadi sebuah kota otonom setingkat kotamadya. Wilayah Cipasera yang memiliki luas 239.850 km persegi, kini telah menjadi daerah perkotaan yang ramai. Pada tahun 2000, jumlah penduduk yang tinggal di lima kecamatan itu hampir mencapai 942.194 ( Pagedangan diikutkan ) atau setara dengan 34,5 persen penduduk Kabupaten Tangerang. Sayangnya, wilayah yang telah berkembang menjadi kota itu tidak dibarengi dengan penataan kota yang baik. Download selengkapnya
Senin, 21 Desember 2009
Implementasi Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Berdasarkan PP 72/2005 dan PP 73/2005
IMPLEMENTASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT/RW
BERDASARKAN PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DAN
PP 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
OLEH
Drs. H. ADE NUR RAMLAN
KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA (BPPMD) PROVINSI BANTEN
KETENTUAN UMUM
1. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
2.Desa atau sebutan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah desa oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Selengkapnya
BERDASARKAN PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DAN
PP 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
OLEH
Drs. H. ADE NUR RAMLAN
KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA (BPPMD) PROVINSI BANTEN
KETENTUAN UMUM
1. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
2.Desa atau sebutan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah desa oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Selengkapnya
Kebijakan dan Implementasi Alokasi Pendanaan Kerjasama Daerah
Pemaparan Ir. JUNAIDI RIFAI, MM (KEPALA SUBDIREKTORAT EVALUASI DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH)
pada Rapat di Hotel Aston pad tanggal 24 s/d 26 Juni 2009
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. (UU 32 Tahun 2004 Pasal 195 ayat 1 )
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. (PP 50 Tahun 2007 Pasal 1)
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. (PP 50 Tahun 2007 Pasal 4)
Download Selengkapnya
pada Rapat di Hotel Aston pad tanggal 24 s/d 26 Juni 2009
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. (UU 32 Tahun 2004 Pasal 195 ayat 1 )
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. (PP 50 Tahun 2007 Pasal 1)
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. (PP 50 Tahun 2007 Pasal 4)
Download Selengkapnya
Langganan:
Postingan (Atom)