Motivasi Hari ini (By Mario Teguh)

Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil

Kolom Pencarian

Senin, 21 Desember 2009

Implementasi Lembaga Kemasyarakatan RT/RW Berdasarkan PP 72/2005 dan PP 73/2005

IMPLEMENTASI LEMBAGA KEMASYARAKATAN RT/RW
BERDASARKAN PP 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DAN
PP 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN
OLEH
Drs. H. ADE NUR RAMLAN

KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA (BPPMD) PROVINSI BANTEN

KETENTUAN UMUM
1. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

2.Desa atau sebutan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

4.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah desa oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Selengkapnya

Kebijakan dan Implementasi Alokasi Pendanaan Kerjasama Daerah

Pemaparan Ir. JUNAIDI RIFAI, MM (KEPALA SUBDIREKTORAT EVALUASI DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DIREKTORAT EVALUASI PENDANAAN DAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH)
pada Rapat di Hotel Aston pad tanggal 24 s/d 26 Juni 2009

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. (UU 32 Tahun 2004 Pasal 195 ayat 1 )
Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. (PP 50 Tahun 2007 Pasal 1)
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. (PP 50 Tahun 2007 Pasal 4)
Download Selengkapnya

Minggu, 20 Desember 2009

WALIKOTA TANGERANG SELATAN


PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

RINCIAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN

WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 64, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Walikota “.
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

Download selengkapnya disini

Kamis, 10 Desember 2009

Mukadimah

Pertama-tama kami ucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, sehingga kami dapat meluncurkan Blog Bagian Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. , mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi semua khususnya warga Kota Tangerang Selatan.
Terima kasih kami ucapkan kepada Bpk. Walikota Tangerang Selatan yang senantiasa membimbing kami, juga kepada Bpk. Ahadi selaku Asisten Tata Pemerintahan.
Kabag Pemerintahan Bpk. Azhar Syam'un yang merangkap juga sebagai "Vokalis" Orkes Madun Bagian Pemerintahan...Bpk. Oman/rahul (kasubag Pem-um) yang biasa nraktir di bag. Pemerintahan, ternyata mahir juga menyanyi....Bpk. Udin/Pak UU (Kasubag Otda) pendiri orkes Madun, yang di lihat ganteng cuma karena Punya kumis aja...Faisal Rachman (Kasubag Bina Adm Kec & Kel) yang paling ganteng di Bag. Pemerintahan...Andi & Panji yang datangnya selalu kesiangan, coz lewat jalanan yang macet mulu....bu ijah/bu DJeh yang selalu siap dengan pelurunya...irfan yang khas dengan Bhs inggrisnya....Sicha preman jalanan yang Siap jalan kemana aja, yang penting ada ongkosnya.
tidak lupa juga bagian BPTI (kalo sore servernya jangan dimatiin)
Akhirnya kami semua berharap semoga Blog ini bermanfaat..amin.

Salam Kenal

Assalamualaikum Wr. Wb

Translate Bahasa

Kalender


Jadwal Sholat Tangsel